CEK FAKTANYA! – Menjelang ramainya calon Presiden dan calon wakil Presiden yang mendaftarkan diri ke KPU semakin marak berita hoaks/informasi keliru yang beredar.
Baru baru ini Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
Sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres).
Terlihat dalamthumbnail video gambar Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Ketua Umum Iprahumas Fachrudin Ali Ahmad
Akan Ambil Tindakan Tegas, BRI Pastikan Informasi Video Himbauan ke Pengguna adalah Tidak Benar
Bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dengan narasi “TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???”.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Faktanya, tidak ditemukan adanya informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang diunggah cnnindonesia.com pada 24 Oktober 2023.
Baca Juga:
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
CEK FAKTANYA: Raffi Ahmad Dikabarkan Bagì-bagi Uang SebanRp30 Juta untuk Bantu Lunasi Utang
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Prabowo – Gibran di Pemilu 2024
Artikel tersebut membahas pendapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***