CEK FAKTANYA! – Menjelang ramainya calon Presiden dan calon wakil Presiden yang mendaftarkan diri ke KPU semakin marak berita hoaks/informasi keliru yang beredar.
Baru baru ini Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak pendaftaran Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka
Sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto selaku calon presiden (capres).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Beredar Sayembara Berhadiah Rp16 miliar bagi yang Berhasil Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat dalamthumbnail video gambar Gibran Rakabuming Raka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dengan narasi “TOK!!! GIBRAN GAGAL CAWAPRES. PUTUSAN MK TIDAK SAH BATAL DEMI HUKUM???”.
Baca artikel lainnya di sini : Portalberita.com Melayani Jasa Pembuatan Media Online yang Berkualitas dengan Paket Hemat
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Inilah hari penuh kesucian dan kesukacitaan. Hari kemenangan untuk saling memaafkan
Faktanya, tidak ditemukan adanya informasi yang kredibel terkait penolakan yang dilakukan KPU terhadap Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui bahwa narator hanya membacakan artikel yang diunggah cnnindonesia.com pada 24 Oktober 2023.
Artikel tersebut membahas pendapat pakar hukum tata negara Denny Indrayana terkait putusan MK tentang syarat capres-cawapres sehubungan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***