Dipastikan Hoaks, Kabar tentang Anwar Usman akan Kembali Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 22 Februari 2024 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Facebook.com/@Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia)

CEKFAKTANYA.COM  – Kabar tentang Anwar Usman akan kembali menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dipastikan hoaks.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Belum ada putusan dari pengadilan,” tegas Jimly, Selasa (20/2/2024).

Jimly adalah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Tapi, saaat ini belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman.

Baca artikel lainnya di sini : 2 Proyek Apartemen Tambahan Hadir di Jakarta, Jumlah Unit Apartemen Tercatat Sebanyak 9.870 Unit

Yaitu, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Adalah penolakan terhadap Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Lihat juga konten video, di sini: Benarkah Salah Satu Personil Trio Macan Saat Ini Hamil di Tengah Lagu Cinderella yang Sedang Viral-viralnya?

“Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela, putusan sela belumlah final,” kata Jimly.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan,” lanjutnya.

Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara.

Untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pascaputusan batas usia calon presiden dan wakil presiden.***

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Poinnews.com dan Mediaemiten.com

Untuk publikasi press release lewat Jasasiaranpers.com, dapat menghubungi (WhatsApp): 08531 555 778808781 555 778808191 555 77880811 115 7788.

Berita Terkait

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Ketua Umum Iprahumas Fachrudin Ali Ahmad
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Prabowo – Gibran di Pemilu 2024
Ternyata Berita Bohong atau Hoaks, Polisi Klarifikasi Video Petugas KPPS di Madura Dibacok oleh Warga
Beredar Informasi Hoaks Mengenai Kondisi Kesehatan Calon Presiden RI Prabowo Subianto
Tebing di Jalan Cadas Pangeran Dikabarkan Longsor, Kapolsek Pamulihan, Sumedang: Itu Video Kejadian pada 2022.
Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru 2024 kepada Relasi dan Mitra Bisnis Lewat Portal Berita Ini
Sapu Langit Media (SLM) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Untuk kerja sama, hubungi : 08531-5557788

Berita Terbaru