CEK FAKTANYA! – Beredar potongan video Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Video Kemendikbudristek itu dengan narasi yang menyebut hendak menghapus mata pelajaran agama untuk siswa di sekolah.
Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Beredar Sayembara Berhadiah Rp16 miliar bagi yang Berhasil Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Benarkah
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
TNI AU Tegaskan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma Bukan Pemilik Oriental Circus Indonesia

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Tempo.co, berdasarkan hasil penelusuran, narasi pada video tersebut adalah keliru.
Faktanya, isu terkait akan ditiadakannya pelajaran agama di sekolah sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2021.
Dalam situs resminya pada publikasi 9 Maret 2021, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelajaran agama dan Pancasila akan tetap dimasukkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatann Seremoni Anda!
Inilah hari penuh kesucian dan kesukacitaan. Hari kemenangan untuk saling memaafkan
Mengenai draf yang menjadi sumber informasi tersebut berasal dari dokumen yang belum final.
Dilansir Antaranews.com pada 9 Maret 2021, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Hendarman mengatakan pihaknya tidak pernah berencana menghapuskan pelajaran agama dari pengajaran di sekolah.
Demikian sebagaimana dikutip media ini dari media Infopublik.id yang dikelola Kementerian Kominfo.***