CEK FAKTANYA! – Seorang pria berinisial R (59) diduga menyebarkan video dengan narasi bohong pendemo yang ditusuk aparat.
Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi:
“Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta”.
“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” kata Ade Safri.
Baca Juga:
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Super Lengkap, Inilah 100-an Portal Berita yang Bermitra dengan Sapu Langit Communications
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video yang disebarkan oleh tersangka merupakan video lama dari tahun 2018.
“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Adapun video yang disebarkan oleh pelaku merupakan peristiwa penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif Riader 515, Pratu ML.
Peristiwa yang terjadi di dalam video merupakan kejadian yang terjadi pada 2018 silam di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga:
Dimana korban mengalami luka parah akibat senjata jenis sangkur yang menancap di kepalanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan hari ini Jumat (11/8/2023) dini hari WIB di kawasan Bekasi.
“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), sebagaimana dikutip PMJ News.
Baca Juga:
KABAR BAIK UNTUK CALON LEGISLATIF: Press Release Sebanyak 10 Kali di Persda Media Hanya Rp3 Juta
Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.***