Beredar Konten Video dengan Narasi Bohong Terkait Bagian Kepala Seseorang Tertancap Senjata Tajam

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

CEK FAKTANYA! – Seorang pria berinisial R (59) diduga menyebarkan video dengan narasi bohong pendemo yang ditusuk aparat.

Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi:

“Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta”.

“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” kata Ade Safri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video yang disebarkan oleh tersangka merupakan video lama dari tahun 2018.

“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.

Adapun video yang disebarkan oleh pelaku merupakan peristiwa penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif Riader 515, Pratu ML.

Peristiwa yang terjadi di dalam video merupakan kejadian yang terjadi pada 2018 silam di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Dimana korban mengalami luka parah akibat senjata jenis sangkur yang menancap di kepalanya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan hari ini Jumat (11/8/2023) dini hari WIB di kawasan Bekasi.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), sebagaimana dikutip PMJ News.

Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dan atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.***

Berita Terkait

Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Ketua Umum Iprahumas Fachrudin Ali Ahmad
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Prabowo – Gibran di Pemilu 2024
Dipastikan Hoaks, Kabar tentang Anwar Usman akan Kembali Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Ternyata Berita Bohong atau Hoaks, Polisi Klarifikasi Video Petugas KPPS di Madura Dibacok oleh Warga
Beredar Informasi Hoaks Mengenai Kondisi Kesehatan Calon Presiden RI Prabowo Subianto
Tebing di Jalan Cadas Pangeran Dikabarkan Longsor, Kapolsek Pamulihan, Sumedang: Itu Video Kejadian pada 2022.
Sapu Langit Media (SLM) mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release, content placement, dan iklan. Untuk kerja sama, hubungi : 08531-5557788

Berita Terbaru