CEK FAKTANYA! – Seorang pria berinisial R (59) diduga menyebarkan video dengan narasi bohong pendemo yang ditusuk aparat.
Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi:
“Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta”.
“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” kata Ade Safri.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri dan Pimpinan Lembaga, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih
Kami Mengucapkan Selamat Bertugas Sukses Selalu untuk Ketua Umum Iprahumas Fachrudin Ali Ahmad
Akan Ambil Tindakan Tegas, BRI Pastikan Informasi Video Himbauan ke Pengguna adalah Tidak Benar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan video yang disebarkan oleh tersangka merupakan video lama dari tahun 2018.
“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat, 11 Agustus 2023.
Adapun video yang disebarkan oleh pelaku merupakan peristiwa penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif Riader 515, Pratu ML.
Peristiwa yang terjadi di dalam video merupakan kejadian yang terjadi pada 2018 silam di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca Juga:
Siapa Calon Gubernur Pilihan Anda? Daftar Provinsi yang Gelar Pilkada Serentak pada 27 November 2024
CEK FAKTANYA: Raffi Ahmad Dikabarkan Bagì-bagi Uang SebanRp30 Juta untuk Bantu Lunasi Utang
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Pasangan Prabowo – Gibran di Pemilu 2024
Dimana korban mengalami luka parah akibat senjata jenis sangkur yang menancap di kepalanya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis (10/8/2023) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan hari ini Jumat (11/8/2023) dini hari WIB di kawasan Bekasi.
“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (11/8/2023), sebagaimana dikutip PMJ News.
Baca Juga:
Dipastikan Hoaks, Kabar tentang Anwar Usman akan Kembali Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi
Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dan atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.***